Pemerintah Kota Bandung akan membuat kebijakan terkait persoalan dugaan pungli pada penguburan jenazah yang berstatus positif Covid-19 di TPU Cikadut.
Saat ini, Pemkot tengah berupaya untuk mengakamodir para pemikul jenazah untuk menjadi tenaga Bantuan Khusus (Bansus).
Kepala Dinas Tata Ruang, Bambang Suhari mengatakan, telah melakukan diskusi membahas polemik pemikulan jenazah yang berstatus positif Covid-19 di TPU Cikadut. Hasilnya, pihaknya akan mengakomodir para pemikul untuk menjadi tenaga Bansus selama pandemi Covid-19.
"Kami sudah rapat koordinasi, di lapangan ada aspirasi warga yang ingin tetap berkontribusi dalam memikul jenazah. Mereka akan diakomodir sebagai tenaga pemikul. Untuk pemikul ini mereka akan diberdayakan selama darurat pandemi Covid-19," ucap Bambang.
Bambang menegaskan, para pemikul yang telah direkrut menjadi tenaga Bansus akan mendapah upah dari Pemkot Bandung. Sehingga, lanjut Bambang, tidak akan ada lagi pemungutan-pemungutan dana untuk keperluan pemikulan jenazah.
"Para pemikul ini akan diakomodir menjadi tenaga di bawah Distaru dengan syarat tidak boleh lagi memungut sepeserpun kepada ahli waris atau keluarga jenazah," tegasnyaa.
"Apabila ditemukan ada pungutan maka akan ada konsekuensi tidak akan lagi dijadikan pemikul atau diberhentikan. Termasuk PHL yang sudah ada sekarang ditugaskan di lapangan," imbuhnya.
Bambang menuturkan, piihaknya kini tengah menyusun mekanisme pelaksanaan di lapangan. Saat ini, lanjut Bambang, terdata 30 orang yang aktif memikul jenazah.
"Mengenai jumlahnya, satu jenazah kondisi sekarang yang ideal dipikul oleh 8 orang. Karena kondisi saat ini dari jalan raya menuju liang lahat lumayan jauh, antara 300-500 meter, jumlah totalnya ini yang akan dikolaborasi antara PHL kami dengan warga setempat akan dihitung sesuai kebutuhan pelayanan pemakaman," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved