Pemkot Cirebon Diminta Tinjau Ulang Aturan tentang Bawal

Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Forum RW dan pengurus LPM di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon/Ist
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Forum RW dan pengurus LPM di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon/Ist

Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengevaluasi kebijakan efisiensi belanja daerah, terutama yang bersumber dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).


Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, Pemkot harus melakukan peninjauan kembali regulasi terkait kebijakan bantuan wali kota (bawal), sebagai upaya mengaktivasi usulan Forum RW.

Legislator PAN tersebut menekankan agar pertemuan Pemkot Cirebon menghasilkan kesepakatan untuk mengimplementasikan Bab 4 Pasal 10 Perwali 37/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Cirebon.

“Kita akan dalami regulasi terkait bantuan wali kota, untuk selanjutnya melakukan konsultasi kepada Kemendagri sebagai lembaga yang menerbitkan aturan,” kata Dani saat melakukan pertemuan dengan Forum RW dan pengurus LPM di Kecamatan Lemahwungkuk, Kamis (22/9).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon lainnya, Een Rusmiyati mengklaim telah mencatat semua keluhan yang disampaikan Forum RW dan pengurus LPM, yaitu menolak efisiensi anggaran serta meminta agar bawal kembali diadakan.

“Jangan khawatir, kami datang untuk merespons semua. Bukan pencitraan dan lainnya atau tidak merealisasikan. Insyaallah Banggar akan memperjuangkan aspirasi ini,” tutupnya.