Surat permohonan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) telah dilayangkan DPRD Jabar kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Untuk itu, Pemprov Jabar diminta segera menindaklanjuti surat tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menerangkan, surat tersebut pihaknya sampaikan pada awal 2020 lalu. Isi surat dari Forum PPPK Jabar itu berkaitan penambahan kuota dengan alasan masa kerja 15 hingga 26 tahun, dan usia di atas 38 hingga 53 tahun.
"Jadi kami meminta kepada pihak eksekutif untuk menanyakan surat tersebut ke pihak terkait. Aspirasi sudah sampai tapi belum ditangani," terang Gus Ahad sapaan Abdul Hadi Wijaya, Jumat (16/10).
Bingga bulan Oktober ini, ungkap Gus Ahad, pihaknya belum menerima putusan terkait surat yang telah disampaikan. Ia tidak memungkiri jika seluruh kewenangan ada di pusat, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun terkait hal tersebut.
"Kalau orang hamil sembilan bulan itu udah melahirkan," ujar politisi PKS tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan mencoba mengomukasikan ke Komisi II DPR RI sebagai mitra KemenPAN-RB. Gus Ahad memastikan semuanya akan dilakukan melalui komunikasi internal partai maupun jalur politik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved