Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat resmi dihentikan operasionalnya pada 2023 mendatang.
Seiring rencana penutupan tersebut, Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bertanggung jawab untuk menanggulangi TPA Sarimukti setelah nantinya tidak digunakan lagi sebagai penampung sampah dari berbagai daerah se-Bandung Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, rehabilitasi eks TPA Sarimukti bukan menjadi tanggung jawab Pemda Bandung Barat melainkan kewajiban dari Pemprov Jabar untuk pemulihan kawasannya. Sehingga, pihak Pemda termasuk Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan berkebaratan apabila eks Sarimukti tidak ditanggulangi ibarat peyeumisasi (dibiarkan begitu saja) tanpa ada rencana pemulihan kawasan beserta implementasinya pasca TPA yang berlokasi di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat ini ditutup.
"Jangan sampai dibiarkan, dipeyeumisasi lah. Itu (rehabilitasi eks Sarimukti) kan bukan tanggung jawab kita, justru sekarang Pemda, Komisi III, Pak iwan itu, bagaimana ini setelah lepas. Jadi tetap provinsi harus bertanggung jawab terhadap TPA Sarimukti walaupun nanti tidak aktif," ucap Apung saat ditemui, Selasa (4/2).
Dibeberkan Apung, pasca kontrak areal TPA Sarimukti habis, pihak Perhutani Bandung Utara sebagai pemilik lahan tidak akan memberikan izin perpanjangan kontrak. Maka dari itu, Pemprov Jabar mesti memiliki solusi supaya eks TPA Sarimukti ini tidak berimbas negatif terhadap warga sekitar.
"Harus ada jaminan untuk masyarakat KBB sekitar itu, jangan sampai karena kontraknya sudah selesai itu menjadi tanggung jawab Perhutani aja, enggak akan mau Perhutani karena kan bisa terjadi bencana segala macam," tegasnya.
Becermin pada peristiwa longsornya eks TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 silam yang mengakibatkan 143 korban meninggal dunia serta 137 unit rumah tertimbun longsor, dia mengharapkan, Pemprov Jabar tidak lepas tangan untuk eks TPA Sarimukti yang nantinya bisa berpotensi bencana terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Kita menuntut seperti apa kedepannya 2023 setelah ditutup itu, jangan dibiarkan seperti itu, jangan sampai terjadi seperti di Leuwigajah (TPA Leuwigajah)," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved