Para Guru tenaga honorer dikagetkan dengan terbitnya surat pengumuman dari Dirjend GTK No: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 (Prioritas Satu) pada Seleksi ASN P3K dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR R, Dede Yusuf, Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat. Akibatnya, ratusan guru urung mendapatkan SK Penempatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Terjadi miss komunikasi serta miss kordinasi dari Pemprov ke pemerintah pusat. Sehingga antara demand and supply yang ada tidak dilakukan cek dan ricek terhadap pengajuan tenaga honorer untuk jadi ASN," katanya saat dihubungi, Selasa (14/3).
Selain itu, kata Dede Yusuf, Pemprov Jabar saat ini terkendala pada anggaran untuk membiayai formasi guru honorer.
“Sedangkan pemerintah pusat hanya menyediakan formasi sesuai data dari Pemprov secara faktual namun tidak semuanya Dana Alokasi umum (DAU) terakomodir dengan baik,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya menilai harus ada komitmen bersama antar komisi DPR RI hingga lembaga negara terkait pengangkatan ASN tersebut.
"Jika negara memberi atensi terhadap para guru-guru ini, konteksnya sudah lintas komisi DPR RI, hingga lembaga-lembaga tinggi negara yang berbicara," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 306 guru honorer di Jawa Barat mendadak dibatalkan SK Penempatannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
© Copyright 2024, All Rights Reserved