RMOLJabar. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan setelah mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memberikan masukan dan saran agar pembahasan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan menunggu ditetapkannya Undang-Undang tentang Pesantren," ucap Emil, sapaan akrabnya usai Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (22/8).
Menurutnya, urusan agama merupakan usulan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan UU Pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final dan menurut agenda akan ditetapkan pada Oktober 2019.
Oleh karena itu, dirinya meminta dukungan DPRD agar pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk Pergub.
"Mengingat maksud dan tujuan mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD 2018-2023," katanya.
Selain itu, kata Emil, tujuan raperda ini dibentuk guna memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas SDM tenaga pendidik lembaga keagamaan juga peserta didik.
"Sekaligus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di provinsi Jawa Barat," tandasnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved