Peradilan adalah tempat satu-satunya untuk menemukan kebenaran dan keadilan dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Artinya, peradilan adalah benteng terakhir keadilan.
- Terjaring Operasi Yustisi, Belasan Pelaku Tindak Asusila dan Prostitusi Jalani Sidang Tipiring
- Mengukur Kebijakan “Spekulatif” BI Pertahankan Suku Bunga
- Jelang Kompetisi Liga 1, Menpora Tinjau Kesiapan Stadion GBLA
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA98), Hasanudin dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (22/7).
Hasanudin menilai, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tengah diuji profesionalitasnya sebagai penegak hukum dan managemen penanganan perkara demi tertib hukum terhadap korban dan pelaku yang sama-sama anggota Polri.
“Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum ini,” ungkapnya.
Hasanudin mendesak agar Kapolri segera mengumumkan penilaian terhadap Standar Operating Prosedur (SOP) penanganan perkara tewasnya Bigadir J di semua jenjang organisasi kepolisian. Sebab Polres, Polda dan Mabes sudah terlibat secara keorganisasian sejak awal.
“Kami menilai secara keorganisasian penanganan tewasnya Brigadir J ini tidak lazim sejak permulaan, dan oleh sebab itu perlu evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif,” tegasnya.
Selain itu, semua proses saat ini yang dilakukan bertujuan menemukan kebenaran fakta dan motif untuk segera dibawa ke persidangan. Actus reus dan mens rea nya biarlah diuji dipersidangan, dan hakim yang menentukan.
“Jadi tugas Kapolri adalah memastikan peristiwa dan motifnya tidak direkayasa,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi agar di buka secara transparan di dalam pengadilan.
“Terhadap peristiwa ini, kami menyampaikan Apresiasi kepada Indonesia Police Watch (IPW) yang telah mengadvokasi peristiwa ini sehingga ada pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, Aktivis 98 asal Jawa Barat itu mengapresiasi pada pihak Keluarga yang sudah menempuh prosedur hukum dengan menunjuk tim hukum dalam mencari kebenaran dan keadilaan.
“Reformasi 98 adalah era dimana kebenaran dan keadilan menjadi isi dan ruangnya hukum kita,” tandasnya.
- Dikeluhkan Masyarakat, Polri Hapus Pelat Nomor RF, QH, dan IR
- Polri Pastikan Akan Tindaklanjuti Uang Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol
- Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimprov Jabar, Kogartap II/Bandung Gelar Latihan Tembak