Penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai reaksi publik.
Publik mempertanyakan kelayakan dan kepatutan kenaikan pangkat tersebut. Sebab, kenaikan pangkat secara istimewa tersebut dianggap sangat kental dengan nuansa politik.
Diketahui, penganugerahan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
"Kemudian berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," cuit Jokowi dalam akun media sosial X, Rabu (28/2)
Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan-jabatan tinggi strategis pada TNI-AD sepanjang berkarir. Selain penugasan pada operasi-operasi penting, Prabowo juga pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman menilai, segala proses penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penganugerahan tersebut merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009," ujar Fajar.
Kata Fajar, publik juga harus mengingat jika penganugerahan tersebut bukan hal baru di Indonesia.
“Sebelumnya Pak Sarwo Edhie Wibowo, Pak Agum Gumelar, Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa. Hal ini bukanlah hal baru sebetulnya,” kata dia.
Selain karena layak dan patut, Fajar menyatakan pemberian anugerah berkaitan dengan persiapan Prabowo menjadi presiden. Sehingga, hal tersebut menjadi wajar.
“Pak Prabowo akan segera dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Sebagai presiden, dirinya akan menjabat menjadi Panglima Tertinggi TNI. Jenderal penuh atau bintang empat akan menjadi variabel yang menguatkan perannya tidak hanya sebagai Presiden yang telah dikehendaki oleh supremasi sipil melalui demokrasi elektoral tetapi juga sebagai perwira TNI dengan pangkat tertinggi. Ini akan semakin menguatkan Indonesia dari sisi kelembagaan,” ungkap Fajar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved