Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (6/12).
- RKUHP Berhasil Jadi UU, Menkumham Yasonna Laoly Bangga
- Dimulai Dari Bandung, AJI Tolak 17 Pasal Bermasalah Dalam RKUHP
- Galau Pasal Selingkuh RKUHP, Tuntut atau Sidik?
Baca Juga
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (6/12).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menuturkan sembilan fraksi di Komisi III telah menyetujui agar RKUHP dibawa ke rapat paripurna. Ini diputuskan lewat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah pada 24 November lalu.
"Sesuai dengan keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) direncanakan (pengesahan RKUHP) besok," ujar Indra diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).
Rapat paripurna sendiri akan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, pada pukul 10.00 WIB.
Menjelang agenda pengesahan, sejumlah organisasi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka menilai banyak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laolly mengatakan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Soal Koalisi, Hasto Akui Komunikasi dengan Sejumlah Partai Pengusung Jokowi-Maruf
- Diingatkan Lagi, ASN Harus Netral Saat Pilkada
- Dirjen Pendaglu Tersangka Kasus Migor, Kemendag Diminta Tetap Fokus Stabilkan Harga Jelang Lebaran