Pengunduran diri Ema Sumarna dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung tengah diproses. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa dalam keterangannya, Jumat (15/3).
"Karena posisi beliau (Bambang Tirtoyuliono) sebagai Penjabat Wali Kota, maka kita harus bersurat ke BKN untuk memperoleh Pertek," ujar Adi.
Setelah Pertek dari BKN keluar, Adi memastikan BKPSDM Kota Bandung akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah.
"Kalau Pertek ini sudah keluar maka nanti BKPSDM memproses. Bahwa per tanggal sekian diberhentikan sebagai Sekda dan masuk jabatan lainnya sesuai peta jabatan," ungkapnya.
Di samping itu, Adi menerangkan, dalam waktu dekat Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
"Menurut aturan Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian, diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih diproses," kata dia.
BKPSDM akan segera mengajukan nama-nama yang akan diajukan untuk ditetapkan Pj Wali Kota Bandung. Sehingga, pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
"Jadi Pj wali kota juga segera memutuskan, ini mestinya diputuskan hari ini. Untuk Plh Sekda, hari ini akan diproses," pungkas Adi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved