Sejak awal tahun 2021 silam, Presiden Jokowi mewajibkan 30 persen lahan rest area jalan tol disediakan buat lapak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 17 tahun 2021.
Presiden berharap agar UMKM yang ada di tiap rest area bisa berkembang bahkan naik kelas jadi brand lokal yang bisa bersaing dengan brand asing. Gayung bersambut, harapan presiden itu pun mendapat dukungan dari para pengusaha rest area.
Hanya saja, para pengusaha melihat kebanyakan UMKM yang masuk rest area belum nemiliki kualitas produk yang unggul dan manajemen yang kuat. Akibatnya, hingga kini brand asing lebih disukai pengunjung rest area.
Pihak pengusaha mendorong ada lembaga atau bahkan perusahaan khusus yang melakukan kurasi UMKM yang masuk Rest Area
Menanggapi hal itu, Deputi UKM Kemenkop UKM, Hanung H Rachman sepakat bila perlu ada kurasi bagi UMKM yang akan masuk rest area. Hanya saja proses kurasinya tidak perlu oleh lembaga baru atau pihak kementerian karena kewenangannya sudah diberikan kepada pemerintah daerah.
"Dinas Koperasi dan UKM dan PLUT di Kabupaten/Kota aktif melakukan kurasi, jangan membuat lembaga baru," kata Hanung saat dihubungi, Selasa (21/2).
Ia menilai Dinas terkait di daerah bisa melakukan proses kurasi. " Daerah tidak sendiri karena kita membantu meningkatkan kapasitas mereka. Jadi selain menghindari overlapping, itu akan menghemat pengeluaran APBN," ujar Hanung.
Diakui Hanung, belum banyak UMKM yang masuk rest area bisa naik kelas dan mampu bersaing dengan brand asing. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah belum berjalannya proses kurasi dan pembinaan.
"Kurasi belum berjalan, produknya masih banyak yang sama, misalnya banyak telur asin, dodol dan barang sejenis," kata Hanung.
Ia menyarankan pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan survei market untuk mengetahui karakteristik konsumsi penumpang yang melintasi jalan tol.
"Sehingga barang yang tersedia di Rest Area sesuai dan menjadi daya tarik jalan tol," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved