Keberpihakan anggaran merupakan kunci sukses penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon. Karena itu, poin tentang anggaran yang dibutuhkan dalam Raperda Penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon perlu dibahas lebih rinci.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Penyelenggaraan Smart City Kota Cirebon, Tunggal Dewananto saat menggelar rapat bersama tim asistensi terkait pematangan draf dan anggaran untuk penyelenggaraan smart city, di ruang serba guna DPRD Kota Cirebon.
Ia mengatakan, sebelumnya dalam draf Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon itu mencantumkan poin-poin tentang kebutuhan anggaran, yakni minimal lima persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon. Namun, dalam rapat ini pansus dan tim asistensi belum menemui kesepakatan tentang klausul anggaran.
“Kita tahu bahwa teknologi itu kan harganya mahal. Masih banyak waktu untuk didiskusikan lebih intens dengan teman-teman pemangku kebijakan tentang anggaran ini. Harapan kami jelas, ada keberpihakan anggaran dalam perda ini nantinya,” kata Tunggal Dewananto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (9/6).
Politisi yang akrab disapa Dewa itu mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City sejatinya merupakan upaya legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pembangunan. Ia berkeyakinan anggaran yang digelontorkan untuk penyelenggaraan smart city akan berdampak positif pada peningkatan PAD.
“Ya perhitungannya seperti itu, anggaran maksimal maka PAD juga meningkat. Perda ini akan membantu mewujudkan 20 program unggulan Pemkot Cirebon,” katanya.
Ia menyampaikan, Pansus saat ini meminta agar Dinas Komunikasi Informatika dan Statik (DKIS) Kota Cirebon menginventarisasi seluruh SKPD yang termasuk bagian smart city. Dengan begitu, diharapkan estimasi anggaran yang dibutuhkan dapat diketahui.
“Nanti coba didiskusikan lagi. Semoga kita bisa menemukan solusinya,” kata Dewa.
Ia menyebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City ini meliputi enam komponen, yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environmet. Pansus dan tim asistensi juga menyepakati adanya Dewan Smart City yang berjumlah lima orang.
Sementara itu, Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa menjelaskan, program smart city adalah milik bersama. Bukan saja program DKIS, melainkan juga program Pemkot Cirebon.
"Sehingga dilakukan melalui pentahelix, melibatkan unsur masyarkat. Perda ini membangun pola kolaboratif dan partisipatif,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf mengatakan, infrastruktur internet di Kota Cirebon masih kurang ideal. Menurutnya, infrastruktur internet menjadi bagian terpenting agar perda ini bisa berjalan maksimal. Untuk itu, ia pun mendorong agar adanya keberpihakan anggaran.
“Anggaran tak hanya di DKIS. Nantinya anggaran ini bisa di masing-masing SKPD. Semisal, kita kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) tentang parkir nontunai, anggaran tetap di Dishub. Tapi, program parkir non-tunai ini bagian dari smart city,” kata Ma’ruf.
“Kita sedang tagging (menandai) program-program di SKPD yang menjadi bagian smart city, termasuk anggaran di program tersebut. Tapi belum kita total anggarannya,” demikian Ma'ruf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved