Hak memilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Pemilu serentak 2024 telah dirangkum oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, tengah memperbaharui data pemilih.
Diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, hingga saat ini jumlah masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024 mencapai 206 juta orang. Seiring pembaharuan data, diperkirakan angka itu akan terus bertambah hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi ditetapkan.
"Kalau menggunakan data hari ini, untuk Pilpres (dan Pileg) di bulan Februari sekitar 206 juta (pemilih). Dan di pilkada November kurang lebih 210 juta," ujar Zudan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (29/6).
Zudan memastikan, Kemendagri akan terus meng-update data DP4 apabila terjadi perubahan data kependudukan.
Sehingga, dalam hal ini dilakukan kerjasam antara KPU dengan Kemendagri untuk akses database kependudukan untuk menyusun daftar pemilih.
"Apakah ini fiks datanya? Tidak, ini bergerak. Karena nanti ada yang pindah (status) dari TNI-Polri (menjadi) pensiun, dari luar negeri masuk ke dalam negeri, dari dalam negeri ke luar negeri, ada yang meninggal dunia. Jadi dinamika tinggi," ucapnya.
"Karena masih ada waktu kurang lebih 2 tahun lebih, dari sekarang bulan Juni akhir sampai di Februari dan di November, jadi nanti masih panjang (waktu pembahauan datanya). Sehingga pergerakannya cukup besar," demikian Zudan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved