Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Secara Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru belum tersosialisasikan. Sejumlah 150 orang warga Pangandaran dan wisatawan terjaring Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi yang kerap dilakukan juga dirasa belum meningkatkan kesadaran warga terhadap penggunaan protokol kesehatan. Sosialisasi Perbup yang baru terbit dua hari lalu, bakal segera dilakukan supaya edukasi dan penerapan protokol bisa maksimal.
Diketahui, dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Petugas Gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja ada beberapa kendaraan ber plat merah yang terjaring.
Kepala Polisi Sektor Pangandaran, Kompol Suyadhi mengimbau masyarakat Kabupaten Pangangandaran tanpa terkecuali agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
"Kalau operasi di kawasan wisata, tiap hari kita lakukan. Sekarang kita merambah mengedukasi ke kampung kampung,” jelas Kompol Suyadhi, Minggu (20/9).
Untuk penerapan Perbup No. 61 Tahun 2020, kata Suyadhi, bakal dilakukan secepatnya pasca dilakukan sosialisasi dan komunikasi dengan stake holder terkait.
"Hari ini kan baru hukuman sosial berupa pungut sampah dan push up, nanti ada tindakan tegas berupa sanksi denda sejumlah Rp100-150 ribu. Kami segera komunikasi dulu dengan kejaksaan supaya bisa tilang ditempat,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved