Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat ternyata menyimpan sejumlah isu krusial ketika dibahas.
- Perda RTRW Kabupaten Ciamis Disahkan
- Pengeshan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Molor, Apa Sebab?
- Pemkab Bekasi Bakal Revisi Perda RTRW
Baca Juga
Perdebatan panjang kerap terjadi ketika dilakukan pembahasan pasal per pasal terkait isu-isu krusial tersebut. Tidak mengherankan jika pembahasan pun kerap kali berjalan alot.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus RTRW Jabar, Daddy Rohanady, Sabtu (2/7).
Menurutnya, ini bisa dipahami mengingat begitu strategisnya posisi Perda RTRW tersebut. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi rujukan bagi Perda RTRW kabupaten/kota.
“Perda RTRW juga harus dijadikan pedoman penyusunan perda-perda lainnya, termasuk penyusunan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan disusun oleh setiap kepala daerah maksimal enam bulan setelah mereka dilantik,” kata Daddy.
Selain itu, Perda RPJMD harus menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perda RTRW Provinsi Jabar sedang dibahas oleh Pansus VI. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut.
Hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Memang banyak konsekuensi dengan terbitnya UUCK yang lebih dikenal sebagai omnibuslaw tersebut. Salah satunya, di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut,” ucap anggota DPRD Jabar ini.
- Respon Cepat Kasus Polio di Purwakarta, Jabar Targetkan 3,9 Juta Vaksin Balita
- Mei 2023, Kemenkumham Akan Cek Fisik Parpol Kontestan Pemilu 2024 di Jabar
- Mantan Wakapolda Jadi Caleg Golkar, Maju di Dapil X Jabar