Seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) PKB Kabupaten Bandung wajib melaksanakan sahur di rumah warga kurang mampu atau miskin di hari pertama bulan Ramadhan.
Ketentuan ini tertuang dalam surat perintah DPC PKB Bandung nomor Nomor: 1513/DPC-22.04/01/III/2023 Perihal: Instruksi pemasangan spanduk\baligo serta Melaksanakan Sahur pertama di rumah warga miskin.
"Seluruh caleg wajib sahur pertama di rumah-rumah warga miskin," kata Bupati Bandung yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (21/3).
Hal itu kata Dadang, sebagai wujud kesungguhan PKB untuk mengetahui sekaligus menyerap aspirasi warga dengan memanfaatkan bulan suci Ramadhan ini bertemu konstituennya.
Dirinya berharap, para caleg memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi. Apalagi mereka mau menjadi wakil rakyat.
"Bagaimana mau jadi wakil rakyat kalau mereka tak mengerti dan tak peka terhadap berbagai kesulitan rakyatnya," jelasnya.
"Para calon wakil rakyat itu harus tahu, apakah pada malam perdana sahur Ramadhan itu ada warga yang mungkin beras saja tak punya atau mungkin punya beras, tapi tak punya lauknya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved