Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas nasib tenaga honorer di Indonesiamenyusul terbitnya surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Kemnterianpan-RB era Tjahjo Kumolo.
Demikian disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (19/9).
Pansus itu, kata Yanuar, diinisiasi untuk memperjuangkan nasib pegawai honorer di tanah air. Sebagai wakil rakyat, pihaknya menolak adanya penghapusan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat.
"Bahkan sampai sekarang, DPR RI tengah mempersiapkan panitia khusus untuk membahas kaitan dengan nasib tenaga honorer," ungkapnya.
“Sikap PKB sejak dulu sudah pasti, kita menolak penghapusan tenaga honorer. Kita tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer, tapi DPR mendesak kalau urusan ini harus selesai, prinsipnya harus ada solusi terbaik agar semua bisa saling menerima,” tambah Pimpinan Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin.
Menurutnya, tenaga honorer hampir merata ada pada setiap dinas maupun instansi pemerintahan di tanah air. Bahkan semua honorer yang ada berharap ingin di angkat sebagai ASN maupun PPPK.
“Pemerintah sendiri sejak awal punya cara untuk mengatasi itu, tapi faktanya ini tidak dapat selesai dengan mudah. DPR hari ini sudah mempersiapkan pansus, agar membantu penyelesaian tenaga honorer,” tuturnya.
Selain itu, Yanuar menjelaskan, apabila penyelesaian tenaga honorer di masing-masing komisi terkait tenaga honorer hasilnya belum maksimal. Sehingga pansus ini dapat segera menyelesaikan persoalan honorer, dengan melibatkan seluruh perwakilan anggota lintas komisi.
“Sebab di Komisi II ada kaitan dengan tenaga honorer, begitu pula di Komisi IV juga ada. Termasuk di Komisi VIII ada soal tenaga honorer, Komisi IX dan Komisi X juga sama ada kaitan dengan tenaga honorer. Namun itu jalan masing-masing, akhirnya diputuskan untuk membentuk pansus,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Yanuar menerangkan, melalui pansus yang dibentuk akan semakin menguatkan koordinasi lintas komisi.
Adanya keterwakilan dari komisi terkait, lanjutnya, maka dapat memudahkan dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
“Jadi seluruh komisi-komisi terkait ini tergabung dalam pansus. Artinya apa, kalau sudah membentuk pansus ini berarti persoalan sudah serius,” terangnya.
Selanjutnya, Yanuar menyebutkan bahwa Apabila pansus ini bertujuan untuk memberikan solusi tentang penyelesaian tenaga honorer. Sehingga harus mendalami duduk perkara agar persoalan ini dapat terselesaikan.
“Maka kita semua harus mapping dulu, supaya ketemu formula penyelesaian yang pas dengan keadaan sekarang," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved