Perkuat PDAM, DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Perda Tata Kelola Air

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini/RMOLJabar
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini/RMOLJabar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat bakal melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Air. Perda ini, diharapkan dapat memberikan penguatan dari berbagai sektor di BUMD PDAM Tirtabhagasasi.


Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/9).

“Saat ini kita berencana menghadirkan Perda inisiatif Tata Kelola Air, tapi akan dikerucutkan di tata kelola air minum, tujuannya lebih pada penguatan BUMD PDAM, karena kan PDAM itu BUMD yang notabene perwakilan pemerintah, ownernya adalah pemerintah yang tugasnya menyediakan layanan penyediaan air bersih ke masyarakat,” kata Ani.

Menurut dia, jika Perda tersebut disahkan maka PDAM Tirta Bhagasasi bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti peningkatan pendapatan, peningkatan jumlah pelanggan, jangkauan layanan hingga kualitas air yang dihasilkan.

Lebih lanjut Ani mengatakan, PDAM Tirta Bhagasas, memiliki banyak potensi sumber pendapatan yang belum tergali secara maksimal, salah satunya yakni pemanfaatan penggunaan air bersih di sejumlah kawasan industri dan perumahan yang masih dikelola oleh perusahaan air minum milik swasta. Maka dari itu, dengan dibuatkan Perda ini PDAM bakal diberikan akses dan peluang yang besar dari pemerintah untuk bisa mengendalikan penggunaan air di seluruh wilayah.

“Di wilayah kita punya banyak perusahaan dan pabrik - pabrik, kita harapkan itu bisa dikelola oleh BUMD yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi. Kalau dikuasai oleh swasta, maka nanti teknisnya bisa dibuat kesepakatan lanjutan baik itu sifatnya BOT-kah atau kerjasama seperti apa, yang pada intinya penggunaan air bersih di kawasan industri juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Jika rencana itu berhasil dilakukan, Politisi PKS ini berkeyakinan PDAM Tirtabhagasasi bakal menjadi perusahaan yang besar baik dari sisi jumlah pelanggan maupun pendapatan. Jika pendapatan meningkat maka ia yakini juga bakal berimplikasi pada peningkatan pelayanan dan kualitas air bersih ke masyarakat.

“Jika pendapatan PDAM besar, maka sambungan air bersih bakal terlayani hingga pelosok Kabupaten Bekasi. Kualitas air bersih juga bisa ditingkatkan, kendala-kendala permasalahan air bersih juga bisa teratasi,” bebernya.

Pembuatan Perda ini, kata Ani merupakan salah satu altenatif penambahan sumber pendapatan PDAM Tirtabhagasasi yang dihasilkan secara mandiri, tanpa perlu menunggu bantuan dari pemerintah berupa penyertaan modal. 

“PDAM akan lebih mandiri, karena sampai saat ini saja penyertaan modal masih belum juga tuntas, selalu ada hambatan dan kendala. Maka, saya rasa pembuatan Perda ini bisa menjadi solusi alternatif dari kendala-kendala yang saat ini dihadapi PDAM Tirta Bhagasasi,” tandasnya.