Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV di Jakarta. Sebab, yang bersangkutan jelas melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) karena menayangkan pra pernikahan Lesti-Bilar pada Minggu (8/8) lalu.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, pihaknya sadar betul KPID merupakan lembaga negara yang harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam bidang penyiaran. KPID Jabar juga berwenang untuk mengawasi isi program siaran dan memastikan program lokal dapat ditayangkan dalam konteks lembaga penyiaran Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan media lainnya.
Dari kurun waktu 13 Maret sampai 8 Agustus 2021 silam, KPID Jabar mengidentifikasi banyak aduan dari masyarakat terkait program siaran yang di dalam ketentuan umum tergolong pada kehidupan pribadi. Dalam artian kehidupan yang mengeksploitasi atau isu berkaitan dengan selebritis.
"Frekuensi siaran adalah milik publik dan harus dikembalikan untuk kepentingan publik. Ruang privat selalu dikapitalisasi oleh beberapa lembaga yang khususnya untuk mendapatkan 'sesuai yang menguntungan'," kata Adiyana dalam Konferensi Pers KPID Jabar tentang Kajian Hasil Aduan Masyarakat siaran pernikahan artis, Jumat (13/8).
Sebab, dalam perspektif regulasi UU Nomor 32 dan P3SPS, KPID Jabar menginterpretasikan melalui sembilan rapat pleno yang membahas sembilan agenda prosesi pernikahan 13 Maret sampai 8 Agustus 2021 sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pihaknya berdiskusi dengan beberapa praktisi untuk mempertimbangkan langkah yang harus dilakukan terhadap sembilan agenda prosesi pernikahan selebritis.
"Sembilan agenda tersebut sudah kami lanjutkan untuk diteruskan ke KPI Pusat untuk diberikan sanksi, karena semuanya SSJ. Ini yang kemudian menjadi catatan penting bagi KPID Jabar untuk mendahulukan informasi yang mengakomodasi kepentingan publik khususnya Jabar harus ditonjolkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertera Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sedangkan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. Namun, faktanya acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir 7 jam, mulai pukul 8.30- 09.30 WIB dalam judul Cinta Abadi leslar edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti.
"Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Isi Siaran KPID Jabar, Sudama Dipawikarta mencatat sepanjang 2021 pihaknya telah melayangkan delapan rekomendasi ke KPI Pusat. Hal itu bertujuan agar KPI Pusat melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.
"Misalkan dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Ilmu Komunikasi Unpad, Eni Maryani mengungkapkan, masyarakat melihat media hanya sebagai sesuatu yang hadir dalam kehidupan. Sehingga, kalau suka dinikmati jika tidak sesuai tak akan dinikmati bahkan dimatikan.
Hal tersebut dikarenakan masyarakat belum memiliki pemahaman bahwa media merupakan hal yang menjadi hak masyarakat. Menurutnya, media harus mempertimbangkan kepentingan publik karena Masyarakat memiliki hak.
"Ada lembaga yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan mereka. Ada KPID, KPI, dan Kominfo. Sebenarnya mereka bisa diminta untuk memperjuangkan apa yang mereka butuhkan," ungkapnya.
"Ketika masyarakat tidak mendapatkan apa yang diharapkan atau konten yang tersebut bermasalah. Bahkan masyarakat beranggapan memang seperti itu adanya," sambungnya.
Dengan demikian, ia berharap fenomena tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab. Kemudian, publik diberikan literatur tentang hak masyarakat terhadap media penyiaran yang tidak pernah tersosialisasikan hingga saat ini.
Untuk diketahui, belum lama ini KPID Jabar juga melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada Minggu 13 Juni 2021.
© Copyright 2024, All Rights Reserved