Ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang secara tidak langsung melegalkan Minuman Keras (Miras) menuai kontra hingga ke daerah.
Perpres yang dinilai melegalkan Miras ini dianggap bakal merusak moral bangsa dan umat Islam karena dirasa sudah menciderai Al Quran dan Hadits Rasul.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahteta (PKS) Kabupaten Pangandaran, Miswan mempertanyakan, apakah tidak ada cara lain dari pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi negara sehingga melegalkan hal yang haram.
"Banyak literasi dalam Al Quran dan Hadits yang menyebutkan bahwa minuman yang memabukan itu haram hukumnya, eh ini malah dilegalkan,” tegas Miswan Kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/3).
Keputusan penolakan yang diambil, kata Miswan, selain secara pribadi sebagai muslim, juga atas dasar Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PKS juga sama-sama menolak.
"Hari ini kita harus cinta terhadap Bangsa dan NKRI, tapi miras yang jelas-jelas bakal merusak moral malah dilegalkan. Ya kami minta Presiden menarik kembali Perpres itu lah," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved