Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Mumuh Muchroni (58) dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kampung Babakan Cianjur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak jauh dari rumahnya.
Masyarakat menyertai keluarga beriringan mengantar jenazah ke lokasi pemakaman. Termasuk Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.
Disampaikan Ripqi, jenazah almarhum Mumuh Muchroni tiba di pemakaman sekitar pukul 09.00 WIB. Bahkan, petugas TNI-Polri, serta perangkat desa dan Kecamatan Ngamprah turut mendampingi pemakaman.
"Kami mewakili KPU KBB turut berdukacita yang mendalam atas kepergian almarhum (Mumuh Muchroni), beliau merupakan salah satu anggota KPPS terbaik di Desa Gadobangkong ini," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui di lokasi, Senin (19/2).
Terkait meninggal dunianya almarhum Mumuh Muchroni, dia menyebutkan, almarhum mengalami sakit setelah empat hari bertugas untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat terkait pemberian santunan.
"Tentu (KPU KBB) akan menyampaikan kepedulian kami dan berkoordinasi dengan Pemda berkaitan dengan santunan yang akan kami sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, terkait besaran santunan kepada keluarga almarhum, dia memaparkan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 59/2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menerima santunan meninggal anggota KPPS adalah ahli waris.
"Jadi berdasarkan regulasi, dari KPU RI besarannya Rp36 juta untuk petugas KPPS yang meninggal dunia," ungkapnya.
Mengingat tahapan Pemilu masih panjang, dia mengharapkan kejadian serupa tidak terjadi. "Mudah-mudahan anggota KPPS yang sekarang akan menghadapi rekapitulasi di kecamatan selalu diberikan kesehatan," tandasnya.
Diketahui almarhum Mumuh Muchroni meninggalkan satu istri dan empat orang anak.
Adapun pelanggaran yang dilakukan KPU KBB yakni, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, usia calon anggota KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Sementara usia almarhum Mumuh Muchroni berusia 58 tahun.
Selain itu, KPU KBB pun lalai mengingat, sebelum mendaftar menjadi anggota KPPS harus melalui tahapan cek kesehatan. Tetapi entah apa alasannya, almarhum bisa lolos menjadi petugas KPPS dengan riwayat penyakit jantung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved