Penguatan dan pengawasan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Sudjonggo pasca peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Salah satu yang dikunjungi adalah Lapas Kelas I Depok. Di tempat tersebut, Sudjonggo melihat langsung kesiapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) maupun fasilitas keselamatan lainnya.
"Penguatan dan pengawasan kita berikan terkait upaya deteksi dini serta kesiapsiagaan pencegahan kebakaran di Rutan maupun Lapas, ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta Pegawai Rutan Kelas I Depok," kata Sudjonggo, di Depok, Rabu (8/9).
Sudjonggo mengungkapkan, penguatan dan pengawasan merupakan hal yang serius untuk pegawai Rutan dan Lapas. Selain memerhatikan warga binaan, pegawai Rutan dan Lapas juga bertanggung jawab terhadap fasilitas penunjang keselamatan.
"Bukan hanya saja memonitoring kondisi kesehatan maupun keadaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melainkan menjadi perhatian lebih untuk memonitoring secara optimal dan berkesinambungan sarana dan prasarana yang ada di Rutan khususnya di Blok Hunian," ungkapnya.
"Selain itu, pentingnya memerhatikan kerapihan jalur instalansi listrik maupun kesiapsiagaan alat Pemadam Api Ringan yang wajib ada di setiap Blok Hunian," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Sudjonggo mengawali kegiatan dengan memeriksa serta memantau langsung kondisi ruang kantor yang berada di area gedung 1 dan 2 Rutan Kelas I Depok. Pemeriksaan terkait kondisi kabel listrik dan kerapihan penataan ruang serta kesiapsiagaan alat APAR yang wajib tersedia di setiap ruang kerja.
"Seluruh pegawai untuk lebih memonitoring sarana dan prasarana baik di ruang kerja masing-masing maupun blok hunian terutama kerapihan instalansi listrik dan kesedian alat pemadam api ringan. Selain itu, perlu juga untuk mengatur serta merapihkan ulang instalasi listrik di setiap ruang kerja maupun blok hunian serta memeriksa kembali isi dari alat Pemadam Api Ringan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved