PELAKSANAAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyisakan sejumlah persoalan serius dilapangan, seperti saat razia PPKM Darurat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oknum Satpol PP setempat diduga memukul ibu hamil yang merupakan pemilik warung kopi.
Memang tidak bisa dibenarkan melakukan pemukulan. Apalagi jika warga tidak memperlihatkan gelagat melakukan kekerasan, maka petugas sepatutnya tetap mengendalikan diri dan menggunakan pendekatan persuasif.
Kini kita nantikan kronologi peristiwa dari versi Satpol PP setempat.
Sisi lain, peristiwa ini barangkali merupakan bukti bahwa personel yang berurusan dengan pengendalian Covid-19 sesungguhnya juga bisa merasa capek. Hampir dua tahun mereka terus-menerus dituntut untuk melakukan penertiban, berarti diharuskan menjadi panutan. Tugas sebagai role model bukan tugas ringan karena menuntut pengembannya menutupi atau bahkan mengabaikan sisi kemanusiaan mereka sendiri.
Sebagai bagian dari masyarakat, petugas pun bisa mengalami konflik batin. Pada satu sisi, mereka sadar ada tugas yang harus mereka jalankan. Pada sisi lain, mereka menyaksikan banyaknya kesempitan hidup yang dialami masyarakat di lapangan, dan boleh jadi kesempitan itu semakin menjadi-jadi akibat tugas penertiban yang tengah mereka laksanakan.
Ringkas kata, semua lapisan masyarakat, baik yang berseragam maupun tidak berseragam, sama-sama bisa tertekan dan itu berdampak terhadap ketenteraman hidup mereka.
Konsekuensinya, pertama, tidak hanya personel di lapangan, masyarakat luas pun perlu mengendalikan diri mereka. Semua pihak harus menjauhi perbuatan yang memprovokasi sekaligus menjaga diri agar tidak terprovokasi.
Kedua, memahami adanya eskalasi situasi mengarah ke keresehan sosial dan gesekan antawarga akibat kesulitan multidimensi di masa pandemi ini, pemerintah pusat sepantasnya menginsafi bahwa proyek-proyek infrastruktur termasuk pembangunan ibukota baru harus diturunkan prioritasnya. Kita sedang berada pada situasi pertaruhan antara hidup dan mati, program-program yang baru mendatangkan pemasukan dalam jangka panjang tidak boleh mendahului kebutuhan saat ini menyangkut kesanggupan masyarakat memenuhi kebutuhan mendasar mereka.
Kenaikan alokasi anggaran infrastruktur di satu sisi, dan ketidakcukupan alokasi anggaran kesehatan dan sosial di sisi lain, merupakan bukti kejanggalan, ketidakpekaan, serta ketidaktepatan dalam pembuatan keputusan di tingkat nasional.
Presiden Jokowi, yang dulu dianggap merepresentasikan wong alit, semestinya tidak sulit memahami hal itu.
Ketiga, otoritas penegakan hukum, dalam hal ini terutama kepolisian, sedapat mungkin tidak menerapkan cara-cara pidana dalam menangani gesekan terkait Covid-19 yang terjadi di lapangan.
Demikian pula terhadap kritik-kritik yang semakin lama semakin masif ditujukan ke pemerintah. Kaum terdidik dan kalangan tak terdidik membutuhkan ruang seluas-luasnya untuk mengungkapkan perasaan hopeless dan helpless mereka. Itu manusiawi. Itu wujud ketakutan mereka akan risiko kolapsnya negara kita.
Berhadapan dengan itu semua, komitmen Kapolri yang bertekad mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sangat dinantikan realisasinya.
Keempat, pada akhirnya kita tersadar masa berat selama bertahun-tahun ini menjadi pelajaran penting bahwa ke depan kita harus berpikir lebih keras lagi tentang bagaimana kita mencari pemimpin nasional yang benar-benar cerdas dan tahan banting. Disayangkan bahwa sepinya kebanyakan parpol dalam menyikapi situasi kontemporer menandakan adanya jarak lebar antara mereka dan masyarakat yang mereka wakili.
Apabila parpol tidak lagi kuasa menjalankan peran penyeimbang mereka dalam demokrasi nasional, maka--setidaknya--jangan halangi masyarakat kebanyakan yang ingin menyuarakan aspirasi mereka, termasuk memilih pemimpin lokal dan nasional mereka.
Tidak sedikit orang kita yang memercayai ratu adil sebagai "mekanisme alam" dalam mencari pemimpin. Dengan memakai logika itu, berikan kesempatan seluas-luasnya kepada segenap warga negara untuk menjadi ratu adil. Tidak satu pihak pun yang pantas menghambat kedatangan ratu adil itu.
Penulis adalah Anggota Komite I DPD RI
© Copyright 2024, All Rights Reserved