Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Ciamis tetap akan berjalan pada 12 April 2020, meski pandemi Corona sedang menerjang Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, ada aturan main yang diubah.
Demikian keterangan yang disampaikan Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara, Sabtu (21/3).
"Pilkades tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Sampai kita lihat ada apa saja ke depannya. Tapi, kita sudah membuat langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona dengan mengubah beberapa aturan Pilkades," ujarnya.
Ika menerangkan, aturan pertama yang diubah berkaitan dengan deklarasi damai Pilkades Serentak yang akan dihilangkan. Pasalnya, kegiatan tersebut dianggap akan mengundang massa dengan jumlah banyak.
"Di masa darurat pandemi Corona ini kita tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang. Itu demi kesehatan kita semua," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan dilakukan terpusat, melainkan dilaksanakan di desa masing-masing untuk meminimalisir kerumunan massa.
"Pelantikan KPPS juga jangan sampai melibatkan banyak orang. Dan tidak berkomunikasi terlalu lama dengan orang banyak. Cukup para ketuanya saja yang dilantik," ujar Ika.
Selanjutnya, kata Ika, dalam kampanye Pilkades Serentak tidak perlu mengumpulkan banyak orang, atau menggelar orasi di tengah-tengah massa. Menurutnya, aturan kampanye diubah menjadi cukup dengan silaturahmi saja.
Adapun jeda waktu di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan mendatang juga akan diperpanjang. Awalnya, TPS akan ditutup pukul 14.00 WIB, diperpanjang sampai sore menjelang Maghrib.
"Supaya tidak ada penumpukan banyak orang di TPS. Kami akan membuat skema untuk memperpanjang waktu," ucap Ika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved