Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut beberapa pekerjaan ASN nanti ke depannya bisa dilakukan dari rumah atau work from home (WFH) melalui sebuah sistem yang melibatkan kecanggihan teknologi digital.
"Tugas Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Jabar sekarang mulai memetakan mana ASN yang harus WFH dan yang harus tetap kerja ke kantor," kata Ridwan Kamil saat memimpin apel pagi di kantor BKD Jabar, Senin (9/5).
Menurut dia, sistem kerja dengan kecanggihan teknologi digital kini tengah dikaji. Mengingat, selama pandemi Covid-19, terdapat beberapa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti WFH dan pembelajaran daring.
"Nanti kita akan jadikan sebuah pola baru, contohnya tidak usah bertemu kalau di zoom udah beres, 27 kabupaten/kota bisa via zoom dan beres. Nanti akan dikasih contoh apabila via zoom bisa dipermanenkan," tuturnya.
Ridwan Kamil alias Emil menerangkan, ASN di lingkungan Pemprov Jabar terus berinovasi agar dapat menghadirkan pelayanan maksimal. Sehingga, dibutuhkan gerakan untuk mengajak semua stakeholders kolaborasi untuk mewujudkan inovasi pelayanan yang maksimal.
"ASN Jabar tidak boleh berhenti berinovasi, selain itu berkolaborasi. Melayani sepenuh hati itu sudah menjadi tugas kita, juga memberikan pelayanan bagi warga yang mudah maupun yang lambat paham," terangnya.
Selain itu, Emil meminta ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jabar untuk mencetuskan sebuah program dan gagasan yang dapat membawa kegembiraan bagi warga. Hal itu berguna bagi ASN di Jabar agar selalu terdepan dalam hal reformasi dan adaptasi.
"Bayarannya menjadi ASN adalah melahirkan kebahagiaan bagi warganya. Bahwa urusan SDM pun Jabar harus juara dan terdepan dalam reformasi dan adaptasi," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKD Jabar, Yerry Yanuar menanggapi arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait WFH sepekan setelah libur lebaran mulai tanggal 9-13 Mei 2022.
Pemprov Jabar Jabar dalam penerapan WFH bagi ASN masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB.
Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.
"Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," tutup Yanuar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved