Seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Jawa Barat telah siap untuk menggelar pencoblosan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Kepastian itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin Monitoring Kesiapan Pelaksanaan Pemilu di wilayah Bandung Raya bersama Forkompimda Jabar pada Selasa (13/2) malam.
Dalam monitoring persiapan pemilu ini, lokasi pertama yang dikunjungi yakni TPS 48, Jalan Raya Kembar Palem 2, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kemudian, TPS 18 di Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Lokasi ketiga yakni TPS 29 di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Terakhir, di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Jalan Mahar Martanegara No. 277 untuk melihat proses pemusnahan surat suara yang lebih atau tidak digunakan serta rusak.
"Jadi peninjauan malam ini, menjelang pemungutan suara, dan malam ini kami Forkopimda lengkap jadi Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kajati dan Kabinda dan ketua KPU provinsi juga dan Ketua Bawaslu provinsi, kami meninjau kesiapan akhir di tiga TPS, dua di Kabupaten Bandung dan satu Cimahi dan kami melihat sudah sangat siap," kata Bey.
Bey mengaku, dirinya juga sempat berdialog dengan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tentang daftar pemilih tetap (DPT). Sekaligus, mengingatkan antisipasi terhadap potensi kecurangan.
"Kami juga tadi kami menanyakan soal DPT dan juga untuk beberapa hal yang harus dihindari seperti misalnya untuk kecurangan-itu, jadi DPT meninggal perlakuan seperti apa, dan mereka memang sudah siap, jadi DPT dicoret dan sudah didrop jumlahnya, jadi kita meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan seperti itu," tuturnya.
Bey juga memastikan, tidak terdapat kekurangan dari TPS yang akan menyelenggarakan pencoblosan. Hanya saja, antisipasi lainnya yang harus dilakukan terkait potensi hujan.
"Enggak ada (kekurangan), cuma kami mengingat kalau hujan seperti apa antisipasinya, karena kan ada beberapa yang di tempat umum, bagaimana kalau hujan jangan sampai tidak siap kalau terjadi hujan," ungkapnya.
Terkait dengan pemusnahan surat suara, Bey menyebut, hal ini merupakan bagian dari aturan guna memastikan tidak ada surat suara ilegal yang digunakan pada hari pencoblosan.
"Jadi itu memang aturannya H-1, jadi di semua KPU itu memang H-1 harus dimusnahkan, itu yang baik yang surat suara yang rusak maupun yang berlebih," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved