Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Ciamis telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy.
Ketua DPC PKB Ciamis, Ai Ratna Intan Solihah, menyerahkan laporan tertulis tersebut pada Rabu (7/8).
Dalam laporan tersebut, Ai menyebutkan, pada 31 Juli, Lukman Edy mengadakan konferensi pers setelah bertemu dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam konferensi pers itu, Lukman Edy menuduh adanya pengurangan peran kiai dalam penentuan kebijakan PKB.
"Padahal kenyataannya, setiap kebijakan PKB selalu melibatkan Dewan Syuro," jelas Ai dalam laporannya.
Ia menambahkan, pernyataan Lukman Edy tidak hanya tidak berdasar tetapi juga menyesatkan publik. "Ini adalah pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang melanggar Pasal 311 KUHP," ungkapnya.
Lukman Edy juga menuduh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai dan mengabaikan ulama dalam setiap keputusan partai.
"Pernyataan tersebut tidak benar. Setiap pengelolaan keuangan PKB selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" tegas Ai.
Ai menambahkan, Lukman Edy tidak dalam posisi yang tepat untuk memberikan tuduhan tersebut.
"Pak Lukman Edy sudah 10 tahun berada di luar struktural PKB. Semua pernyataannya tidak berdasar dan cenderung fitnah," kata Ai.
Ia menegaskan, setiap kader PKB yang berada di legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI, selalu memperjuangkan kepentingan kiai.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Pesantren, dana abadi pesantren, serta berbagai perda yang mengatur tentang pesantren dan insentif untuk guru ngaji dan madrasah," kata Ai.
Ai juga menekankan, keputusan partai selalu melalui pertimbangan majelis syuro sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Selama ini tidak pernah ada gejolak mengenai keuangan partai atau masalah internal lainnya," ujarnya.
Menurut dia, laporan ini menunjukkan bahwa DPC PKB Ciamis serius dalam menanggapi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik partai dan tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, kata Ai, pihaknya melaporkan Lukman Edy sebagai bentuk upaya untuk menjaga integritas dan kehormatan PKB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved