Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan telah mengundang Ketua DPRD Nuzul Rachdy dalam proses penanganan aduan terkait masalah diksi 'Limbah' yang disematkan kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah karena adanya santri yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sayangnya, dalam undangan pertama Ketua DPRD tidak hadir memenuhi panggilan dari BK. Hal itu diungkapkan, Ketua Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan Purnama, yang didampingi seorang anggota BK, Badrijanto, membenarkan bahwa Nuzul Rachdy tidak hadir memenuhi undangannya pada hari Rabu (14/10) kemarin.
"Iya, Beliau tidak hadir atas undangan pertama dari Kami. Tapi Kami menerima surat pemberitahuan resmi darinya bahwa tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti kegiatan virtual Pendidikan Lemhanas," kata Purnama saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (15/10) malam.
Atas ketidakhadiran Nuzul Rachdy, Dia mengatakan, tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan akan menggunakan kesempatan berikutnya untuk mengundangnya dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Kami akan menggunakan kesempatan kedua, karena sesuai Pasal 26 ayat 4 tentang peraturan DPRD Kuningan tentang aturan pemanggilan hingga tiga kali," katanya.
Pihaknya, sudah membuat surat undangan untuk ketua DPRD agar bisa hadir pada hari Jumat (16/10) besok. Karena dalam aturan, terang Purnama, undangan kedua dan seterusnya ada jeda waktu tiga hari setelah yang bersangkutan tidak memenuhi undangan sebelumnya.
"Jika pada Jumat besok, Pak Nuzul tidak hadir lagi. Maka akan dibuat surat pemanggilan ketiga untuk hadir pada hari Senin (19/10)," jelas Purnama.
Dia menegaskan, jika dalam tiga kali pemanggilan atau undangan dari BK untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak hadir, maka pihak BK dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang agar bisa menjemputnya untuk hadir di persidangan tersebut.
"Iya ini kan persidangan. Bahwa setiap kegiatan BK terkait proses penanganan kasus, yang bertemu dengan para pihak, itu dinamakan sidang. Jenisnya ada sidang pengumpulan keterangan, ada sidang kode etik, dan lainnya," tegasnya.
Bila nanti, sudah selesai pengumpulan keterangan dan cukup alat bukti. BK akan melakukan sidang internal, yang kemudian akan dilaporkan pada Pimpinan DPRD, untuk ditindaklanjuti.
Ditanya, apakah penanganan kasus "diksi limbah" ini bisa molor dari target pada tanggal 22 Oktober, sesuai janji BK. Purnama mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya agar target waktu bisa terpenuhi.
"Kalau soal molor, sepanjang artinya molornya itu tidak dapat dihindarkan, bukan karena kelalaian BK, mohon dimaklum. Ya, tapi Insya Allah, Kami di BK tidak ada niatan mengulur-ulur waktu sidang," katanya.
Contohnya, kata dia, ada yang tidak hadir pada pemanggilan, itu bukan kelalaian BK. Adapun alasan yang dibenarkan seseorang tidak bisa memenuhi pemanggilan BK, adalah karena sakit. Dan harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.
"Karena Pak Zul alasan tidak hadirnya karena mengikuti kegiatan Lemhanas, bukan karena sakit, maka nanti kita akan rapatkan di internal BK. Apakah alasan ini bisa diterima atau tidak," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved