Polisi Amankan 31 Orang yang Diduga Terlibat dalam Kericuhan Demonstrasi Penolakan KUHP

Kericuhan demonstrasi penolakan KUHP di depan kantor DPRD Jabar/RMOLJabar
Kericuhan demonstrasi penolakan KUHP di depan kantor DPRD Jabar/RMOLJabar

Demonstrasi penolakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPRD Jabar Kamis (15/12) malam berakhir ricuh. Alhasil, sejumlah orang diamankan pihak kepolisan karena diduga melempar bom molotov.


Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi, Putri mengatakan, pihaknya mendampingi pada mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian. Kemudian, pihaknya juga meminta keterangan kepada pihak kepolisian.

"Ada sekitar 31 orang yang terdiri dari 29 mahasiswa dan 2 masyarakat sipil yang diangkut polisi," kata dia, Jumat (16/12)

Ia mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh LBH Berani Hadapi polisi mengamankan sejumlah orang itu saat demo sedang berlangsung. Jadi, penangkapan tidak dilakukan usai terjadinya kerusuhan bom molotov. 

"Kronologisnya itu ada berbagai versi, cuma yang saya tahu mereka kesapu sama aparat jadi tidak sempat untuk lari," ungkapnya.

Selain itu, terdapat sejumlah demonstran yang meminta bantuan LBH lain. Sejauh ini ada tiga LBH yang mendampingi para demonstran dalam kejadian ini. 

"Setelah maghrib banyak teman-teman mahasiswa yang meminta bantuan ke LBH, ada tiga LBH yang mendampingi, LBH Bandung, LBH Berani Hadapi, dan PBHI Jabar," imbuhnya.

Putri menerangkan, sejumlah demonstran yang diamankan oleh pihak kepolisian belum semua dikeluarkan. Namun, beberapa di antaranya sudah dikeluarkan karena proses pemeriksaan telah selesai.

"Tadi pagi sampai jam 4 pagi ada tiga (keluar), sekarang sisa saya sama dari teman-teman kampus (masih diperiksa). Kalau sampai jam 3 pagi masih ada yang diperiksa, belum bisa dibebaskan, alasannya karena kebijakan dari mereka (kepolisian)," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (6/12) pekan lalu, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru.