Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta amankan 6 dari 8 pelaku pengeroyokan seorang kepala sekolah hingga tewas di Kampung Cilandak, Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta pada 13 Februari 2021 lalu.
"Dua pelaku lain, masih dalam pengejaran," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah di Mapolres Purwakarta, Kamis (25/2).
Menurutnya, para pelaku dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Keenam tersangka berinisial D, T, CM, AS, ES dan ESB. Salahsatunya merupakan ketua RT setempat," kata Fitran.
Lanjut Fitran, kronologis kejadian berawal saat korban (AJ) diketahui saat itu sedang berkunjung ke kediaman saksi (LN) yang memang staf di sekolah tempat korban bertugas.
"Warga sekitar tampak curiga atas gerak-gerik AJ yang memarkir kendaraannya di kebun tak jauh dari rumah LN. Mereka beramai-ramai memukuli AJ dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga korban tak sadarkan diri dan sempat dibawa ke RSUD Bayu Asih sebelum akhirnya meninggal dunia," demikian AKP Fitran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved