RMOLJabar. Polres Karawang menangkap CAZ (19) warga Bekasi yang diduga menjadi mucikari bisnis prostitusi online di wilayah Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang Kompol Bimantoro Kurniawan mengatakan, CAZ ditangkap usai polisi menyamar dengan memesan dua PSK pada Kamis (16/5) sekitar jam 21.00 WIB.
"Tarifnya sebesar Rp 1.850.000 untuk dua PSK beserta tempat buang telah disediakan oleh mucikari," ungkapnya, Jumat (24/5).
Uang hasil transaksi tersebut sedianya akan dibagi antara PSK dengan mucikari.
"Pengakuan tersangka baru sekali melakukan transaksi, namun kami meyakini dia sudah lama melakukan praktik ini. Setiap percakapan transaksi mereka langsung menghapusnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, CAZ akan dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Tersangka CAZ dan barang bukti telah amankan polres Karawang berupa uang, satu buah unit HP, serta satu bungkus kondom berisi 3 buah," pungkasnya. [aga]
© Copyright 2024, All Rights Reserved