Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta gulung komplotan pencuri kendaraan bermotor jenis bak terbuka (pick up).
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian pick up pada 19 Maret 2021 lalu. Saat itu, kata AKP Fitran, petugas patroli tengah berpatroli dan melihat ada tiga orang yang mencurigakan di wilayah Sukatani tengah menghampiri kendaraan pick up yang sedang terparkir.
"Saat mau didekati, para pelaku ini kabur dan dikejar anggota kami hingga tertangkap dan dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk dilakukan interogasi," katanya, Senin (22/3).
Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari tujuh kali di wilayah Purwakarta, Cimahi, Subang, Bandung, Tangerang, dan Bekasi.
"Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci mobil dengan gunakan astag. Kemudian menghidupkannya gunakan jemper dibantu steples, lalu mereka membawa kabur kendaraan yang dicurinya," ujarnya seraya menyebut barang curian dijual ke wilayah Jawa dan Lampung.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Para pelaku ini berasal dari Lampung, di antaranya TW (41), RE (23), J (40). Sementara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) antara lain B, M, dan G.
© Copyright 2024, All Rights Reserved