Polisi menangkap salah satu pelaku pencurian terhadap TBG (Tower Bersama Grup) di wilayah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka pada hari Senin (21/09) lalu. Pria berinisial MA (29) itu ditangkap di salah satu hutan yang berada di Kecamatan Banjaran.
"Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut dan Ketiga tersangka asal Bekasi TH, YG dan MT, serta saat ini masih dalam pengejaran ada tiga tersangka lagi yang belum kami amankan," jelasnya.
Penangkap berawal dari laporan perwakilan PT. Indosat dan PT. H3i (Tri), Deni Ermawan selaku pengelola tower.
"Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower, lalu ia mengecek tower yang berada di Desa Cimeong, lalu ia mengecek ke lokasi pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Jumat (25/09).
"Kerugian PT. Indosat sebesar RP. 10.000.000, adapun PT. H3i (Tri) mengalami kerugian Rp. 4.500.00," lanjutnya.
Menurut AKBP Bismo Teguh tersangka dijerat dijerat pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku 7 tahun penjara," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved