Dua orang residivis berulah lagi membegal warga yang sedang nongkrong di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kepala Polres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, modus pembegalan yakni, dengan cara kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
"Salah seorang turun dari motor langsung menodongkan senjata jenis airsoftgun dan meminta barang korban berupa handphone," ungkap Aldi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, (31/1).
Untuk status kedua tersangka, dia menuturkan, keduanya yaitu ARL dan ARH merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Lebih lanjut, sebelum diamankan kepolisian, kedua tersangka ini telah melakukan dua kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Wilayah Hukum Polres Cimahi.
"Kita mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata jenis airsoftgun, motor yang digunakan kedua tersangka, serta beberapa barang yang digunakan tersangka saat melakukan tindak kejahatan," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian yang disertai Kekerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya. (Alvin Iskandar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved