RMOLJabar. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menyerahkan hewan satwa dilindungi jenis kukang jawa atau Nycticebus ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah 6 Tasikmalaya di Mapolres Majalengka, Kamis (10/1).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, hewan tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi dan kepemilikannya harus sesuai dengan Undang-undang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) ke 1 dari UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Kapolres, hewan langka tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka dari dua orang warga di sebuah tempat penampungan hewan dilindungi di Blok Citayeum Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Rabu (9/1) kemarin.
"Sebayak 79 hewan langka jenis kukang jawa ini diamankan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan puluhan satwa langka tersebut, berikut dua orang pemburu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rencananya hewan tersebut, kata Dia, setelah terkumpul hewan yang dilindungi UU itu akan dijual ke luar negeri sesuai pesanan.
"Hari ini kita serahkan hewan tersebut ke BKSDA Jabar untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya. Sedangkan, dua orang tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, penyerahan 79 ekor satwa itu, diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya BKSDA Jabar, Didin Syarifudin. Didin menyebutkan, dari 79 ekor kukang jawa yang berhasil diamankan kepolisian, 2 ekor diantaranya telah mati.
"Saat ini hewan tersebut, tinggal 77 ekor. Karena dua ekor diantaranya mati akibat mengalami stres," ungkapnya.
Didin menambahkan, bahwa hewan tersebut sebelum dilepas liarkan ke habitat asalanya. Terlebih dahulu akan diserahkan kepada pengurus Internasional Animal Rescue (IAR) untuk dirawat hingga benar-benar bisa dilepas liarkan kembali ke alam liarnya.
"Puluhan kukang jawa ini, terlebih dahulu akan kita serahkan ke IAR, untuk dilakukan pengecekan dan sekaligus dirawat terlebih dahulu. Jika hewan tersebut sudah dinyatakan sehat dan sudah bisa benar-benar dilepas, baru kita lepas liarkan ke habitat asalanya," tutupnya.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved