Operasi Yustisi Polres Metro Bekasi di Distrik I Meikarta dan Citywalk Lippo Cikarang Rabu (31/9) malam temukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh beberapa tempat kuliner atau restoran.
“Kami dapatkan masih ada fasilitas yang tidak disediakan pihak meikarta dalam menjaga jarak seperti pembatas dengan akriklik atau apapun yang bisa digunakan untuk pembatas. Kemudian fasilitas alhelmbing unitnya di restoran yang harus disediakan pengelola agar, sehingga udaranya tidak berputar di situ saja tapi terjadi sirkulasi udara yang baik,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Kamis (1/10).
Dalam operasi yustisi itu Hendra memberikan himbauan kepada pengunjung, pemilik dan pengelola kuliner agar tidak melanggar protokol kesehatan. Himbauan diberikan kepada 15 pengelola kuliner di Distrik I Meikarta dan 15 tempat kuliner di Citywalk Lipoo Cikarang.
“Apabila masih nakal, tadi saya koordinasi dengan Satpol PP, di Perbup sudah ditentukan sanksi terhadap pelaku usaha kuliner apabila tidak menyiapkan fasilitas atau tidak menyelenggarakan protokol kesehatan covid-19 maka akan diberi sanksi denda yang sudah diatur dalam Perbup atau Pergub. Kalau tidak salah sekitar 5 juta hingga 25 juta. Jadi tahapannya mulai dari teguran , peringatan kedua denda hingga penutupan,” ucap Hendra.
Hendra menegaskan, kedepannya pihaknya akan kembali melakukan pengecekan di dua tempat kuliner tersebut. “Tim gabungan Gugus Tugas akan kembali dengan melakukan peneguran hingga petupan lokasi tempat kuliner yang tidak mengindahkan prokes (protokol kesehatan) covid 19,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved