Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas membuat Polri semakin dipercaya masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam survei terbaru Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), di mana 82,5 persen responden sangat percaya penghapusan tilang manual bagus untuk Polri dalam pelayanan masyarakat.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, keputusan hanya menerapkan tilang elektronik dan menghilangkan tilang manual membuat masyarakat di jalan raya semakin nyaman.
"Tindakan polisi lalu lintas yang mengedepankan pembinaan dan penyuluhan di jalan raya banyak mendapatkan apresiasi masyarakat," kata Edi diwartakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (16/11).
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan, survei dilakukan Lemkapi pada 1 sampai 10 November 2022 terhadap 1.000 responden melalui telepon. Hasil survei adalah 82,5 persen masyarakat semakin percaya kepada Polri yang kini melarang tilang manual.
Sedang 12,1 persen responden menyampaikan tidak percaya atas kebijakan ini dengan alasan pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan bisa meningkat di lokasi yang belum terjangkau tilang elektronik.
"Selain itu, dikhawatirkan pengguna jalan kurang menghargai anggota di lapangan karena tidak diberikan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Edi.
Sedangkan 5,4 persen responden lainnya tidak memberikan komentar dengan alasan kebijakan ini baru hampir sebulan dilaksanakan.
Edi menuturkan, para responden menyampaikan bahwa kebijakan Kapolri ini sangat transparan, tanpa diskriminasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Masyarakat menilai tidak ada lagi oknum yang mencari-cari kesalahan di jalan raya," kata Edi.
Saat survei, Lemkapi menerima saran dari responden bahwa sanksi tetap diperlukan di tempat yang belum dilengkapi tilang elektronik.
"Sanksi itu tentu saja bukan tilang manual. Ada saran Polri membuat lubang dalam SIM atau sanksi sosial lainnya yang memberikan edukasi untuk membuat efek jera," kata Edi.
Edi menyarankan kepada Polri untuk mencari upaya lain untuk mengatasi fenomena lain akibat larangan tilang manual, yakni pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan tidak takut lagi kepada polisi lalu lintas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved