Bareskrim Mabes Polri mempersilakan kepada Ferdinand Hutahean melakukan gugatan praperadilan jika merasa penetapan tersangka dan penahannya tidak tepat.
Bareskrim Mabes Polri mempersilakan kepada Ferdinand Hutahean melakukan gugatan praperadilan jika merasa penetapan tersangka dan penahannya tidak tepat.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, langkah hukum gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Pihaknya tidak keberatan jika nantinya Ferdinand melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan.
"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silahkan. Memang itu silahkan jalur yang ditempuh," kata Ramadhan, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/1).
Ferdinand awalnya hanya mau diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa sebagai tersangka ia menolak.
Bahkan saat akan ditahan bekas Politisi Demokrat tersebut pura-pura sakit hingga pingsan.
Meski demikian tim kesehatan Polri melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan layak untuk ditahan.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved