Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang ada di Kecamatan Ciledug dan Greged sebagaimana direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pencoblosan ulang dilakukan karena pada pencoblosan sebelumnya terbukti ada kasus pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah orang yang tidak memiliki hak pilih di TPS setempat (tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan bukan DPK) bisa mendapatkan surat suara.
Dari pantauan dilapangan pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged saksikan langsung Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi.
Ketua PPK Greged, Heru Santoso mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dikhususkan untuk surat suara Calon Presiden. Menurutnya, PSU berjalan lancar dan kondusif diikuti masyarakat yang tercatat di TPS 04 Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah secara prinsip PSU di TPS 04 Desa Sindang Kempeng sukses dilaksanakan dan penginputan aplikasi Sirekap berjalan lancar,” kata Heru ditemui usia pemilihan ulang di dilangan Sindang Kempeng Greged, Sabtu (24/2).
Heru mengatakan pada malamnya harinya akan dilakukan penutup pleno Kecamatan Greged dihadiri pengawasan pemilu dan para saksi partai politik (parpol) untuk penandatanganan hasil rekapitulasi plano D1 Kecamatan Greged.
“Malam ini akan dilakukan penandatanganan rekapitulasi plano D1 diikuti pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Disinggung parpol mana yang mendominasi perolehan suara pada Pemilihan legislatif di Kecamatan Greged, Heru mengatakan masih didominasi PKB dan PDI Perjuangan.
“Untuk perolehan suara legislatif masih di dominasi caleg PKB, Hasan Basori,” singkatnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved