Pemerintah rencananya akan melakukan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijkaan itu akan di sertai dengan menambah dana program perlindungan sosial (Perlinsos) yang akan diberikan ke masyarakat terdampak Covid-19.
Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual tentang perpanjangan PPKM Darurat yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).
"Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun," ujar Jokowi dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut Jokowi, dana tambahan Perlinsos tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro," imbuhnya.
Jokowi mengaku telah memerintahkan jajaran menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Namun dengan dilonggarkannya PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli mendatang, Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersatu melawan Covid-19.
"Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved