RAKYAT Indonesia tanggal 17 April 2019 akan menentukan Presiden- Wakil Presiden sebagai pemimpin bangsa dan negara serta Wakil Rakyat, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Pelaksanaan ini sebagai wujud demokrasi untuk rakyat dalam rangka memilih calon pemimpin bangsa lima tahun ke depan periode 2019-2024 yang merupakan hajatnya negara.
Bersamaan dengan itu, diharapkan pemimpin bangsa yang terpilih melalui hajat demokrasi tanggal 17 April 2019 adalah benar-benar pemimpin rakyat. Tentunya harus merakyat dan tahu kondisi rakyat.
Pemimpin bangsa dan negara bila ingin dipilih oleh rakyat harus dekat dengan rakyat. Tentunya jangan berpikir untuk mau kaya!
Harus mau melihat rakyat kalau jadi pemimpin, dalam hal ini Presiden-Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan kedua Wakilnya.
Termasuk DPR sebagai Wakil Rakyat, jika ingin kaya sebaiknya tidak harus jadi pemimpin.
Ya jadi pengusaha saja!
Hal ini sebuah tantangan bagi rakyat Indonesia dalam menjelang pesta demokrasi Pilpres dan Pileg yang hanya tinggal 3 minggu lagi (21 hari) atau yang akan dilaksanakan secara serentak tepatnya tanggal 17 April 2019 sesuai amanat UU no 7 th 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Walaupun sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum berpikir untuk membentuk Regulasi sebagai syarat calon pemimpin bangsa 'Untuk Tidak Ingin Kaya', dan sebaliknya bila calon pemimpin ingin kaya seharusnya mengurungkan niat maju sebagai pemimpin bangsa dan negara.
Ibarat Pemimpin bangsa dan negara sebagai pemimpin keluarga harus mengedepankan untuk keluarga dan termasuk Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota termasuk anggota DPR bila terpilih oleh rakyat. Harus tahu kondisi rakyat yang memilihnya.[***]
Penulis: Dr. H. Sugianto, SH, MH
Ketua DPW APHI (Asosiasi Profesi Hukum Indonesia ) Jawa Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved