Calon Bupati Bandung nomor urut 3, Dadang Supriatna memperkenalkan Kartu Tani yang akan diberikan kepada para petani jika terpilih dan memenangkan perhelatan Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung.
"Kartu tani diperuntukan bagi para pelaku tani yang memiliki lahan sendiri dan masuk dalam kriteria pelaku tani yang berdomisili di Kabupaten Bandung," ujar Dadang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Program Kartu Tani ini merupakan program Kartu Peduli Umat Melayani Rakyat (PUMR) yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Barat bagi para calon kepala daerah di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Dalam program ini, petani akan mendapatkan bantuan dengan anggaran sebesar Rp50 miliar per tahun yang bertujuan untuk mengantisipasi banyaknya petani yang merugi.
Selanjutnya, pemerintah menyiapkan segala bentuk kebutuhan petani mulai dari sebelum, proses, hingga sesudah bertani. Artinya, pemerintah bakal membantu segala kebutuhan bertani hingga pemasaran hasil pertanian.
"Bukan berarti pemerintah ingin menghilangkan para tengkulak. Tapi, dengan program Kartu Tani ini, pemerintah harus mampu mengolaborasikan para tengkulak, sehingga ke depannya tidak ada lagi petani yang merugi di kala musim panen tiba," kata Kang DS begitu ia disapa.
Lebih lanjut, calon bupati yang berpasangan dengan Sahrul Gubawan ini mengatakan, Kartu Tani ini digagas berdasarkan keprihatinan terhadap kondisi para petani di Kabupaten Bandung.
Padahal Kabupaten Bandung merupakan daerah strategis di bidang pertanian, namun masih banyak petani yang sering merugi di kala musim panen tiba karena kebinggungan memasarkan hasil pertaniannya yang dihargai murah oleh para tengkulak.
Ke depannya, lewat program Kartu Tani ini, pemerintah mampu turun tangan membantu para petani, salah satu contohnya yakni membangun kerja sama bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) dan ritel-ritel minimarket serta supermarket yang ada di Kabupaten Bandung untut turut serta memasarkan hasil pertanian para petani.
"Nantinya pemerintah akan memberikan ambang batas harga di kala musim panen mengalami surplus, sehingga harga jual hasil pertanian tidak akan anjlok dan pemerintah mensubsidi selisih harga jual antara petani dan tengkulak," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved