Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar Dimusnahkan 

Mendag Zulkifli Hasan saat memusnahkan produk impor Ilegal/Ist
Mendag Zulkifli Hasan saat memusnahkan produk impor Ilegal/Ist

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan musnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar. 


Pengawasan sendiri dilakukan Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Terbukti, produk-produk tersebut hasil dari impor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor.

Zulhas begitu sapaannya menjelaskan, lemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. 

Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," kata Zulhas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).

Padahal selama ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya. 

"Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," tegas Veri.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. 

Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait. 

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut diharapkan dapat ditingkatkan lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.


Berita Sebelumnya

Jago Wayan

Berita Berikutnya

Mengenal Raden Saleh