Pemerintah dan DPR RI tidak perlu gengsi menerima Keputusan MK yang menyebut UU 11/2020 atau UU Ciptaker inkonstitusional bersayarat. Kemudian segera menjalankan perintah MK, merevisi UU tersebut dengan melibatkan publik.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof . Sugianto dalam keterangan tertulis pada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (29/11).
“Jadi Pemerintah dan DPR RI dalam perbaikan pembahasan UU 11/2020 dapat melibatkan seluruh stakeholder dari mulai unsur akademisi, tokoh masyarakat, organisasi yang bersentuhan dengan regulasi tersebut,” katanya.
Revisi yang dimaksud Prof Sugianto yaitu perbaikan terhadap pasal-pasal yang disarankan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang di nyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ia menegaskan, UU Ciptaker hasil revisi nanti harus benar-benar melindungi rakyat, bangsa dan negara.
“Diharapkan maka UU yang nantinya disahkan tersebut dapat memproteksi masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.
Diingatkan Prof. Sugianto, revisi tersebut harus selesai sebelum dua tahun sebagaimana yang diperintahkan MK. Pasalnya, selain rawan dijadikan bargaining politik oleh elit-elit poitik dan para oligarki, kegagalan proses revisi dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak politik saat Pemilu 2024 berlangsung.
“Pemerintah dan DPR RI harus segera memasukan kembali UU 11/2020 pada Prolegnas tahun 2022,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved