Meski Merugikan Negara, Pengunduran Diri CPNS di Pangandaran Tak Dijatuhi Sanksi Materil
Pengunduran diri yang dilakukan 3 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pangandaran dianggap sah karena telah melalui surat keterangan yang dibubuhi tanda tangan lengkap dengan materai Rp.10.000.
Syamsul Arifin | Rabu, 1 Juni 2022 | Selengkapnya