Program pendidikan yang digulirkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran terus menjadi sorotan Pengurus Cabang Gerakan (PC GP) Ansor. Mereka pun mendesak dua buah Peraturan Bupati (Perbup) dicabut.
Bukan tanpa sebab, permintaan pencabutan dua regulasi di antaranya Perbup nomor 5 Tahun 2020 perubahan atas Perbup nomor 19 Tahun 2017 dan perubahan atas nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Pangandaran Hebat serta Perbup 58 Tahun 2017 perubahan atas Perbup nomot 43 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Karakter.
Permintaan pencabutan dua buah Perbup dilakukan PC GP Ansor Kabupaten Pangandaran kepada Bupati melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena dinilai sudah gagal dan inkonsisten.
Kendati demikian, GP Ansor Kabupaten Pangandaran tetap bersikap, kegiatan pendidikan harus dilakukan sebagai bagian dari pembangunan suprastruktur.
Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Pangandaran Muhlis Nawawi Aziz menegaskan, masyarakat juga harus turut melek terhadap program-program yang digulirkan Pemda jika sudah tidak ada kelanjutan dan nilai positif bagi publik.
"Ketika program sudah tidak ada kelanjutan, nilai positif ataupun titik keberhasilan, ya maka ini harus dihentikan agar tidak hanya menjadi harapan palsu," tegas Muhlis kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (10/5).
Seperti apa yang sedang disoroti, kata Muhlis, persoalan program pendidikan harus dihentikan dan diganti kegiatan lain yang bisa menunjang suprastruktur secara konsisten.
"Kami memberikan tuntutan ke DPRD agar menjadi rekomendasi untuk penghapusan 2 Perbup ini. Ya kami pikir ini gagal karena berbagai indikator," terangnya.
Program Pangandaran Hebat, ucap Muhlis, menjadi contoh kegiatan yang gagal sejak awal perencanaannya. Pihak sekolah sebagai stake holder paling bawah dan menjadi penerima manfaat, tambah ia, tidak dilibatkan.
"Ya harusnya melibatkan insan pendidikan dalam pembahasan, agar Pemda mampu mengukur kemampuan keuangannya untuk Pendidikan gratis," jelasnya.
Hal lain yang menjadi indikator, tukas muhlis, ketika program pahe tidak terpenuhi untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA).
"Karena tidak 100 persen, akhirnya sekolah menjadi kambing hitam dan yang swasta seperti mau dibunuh, maksud Pemda apa coba?" tanyanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved