Awalnya, lewat program satu desa satu lapangan olahraga. Pemerintah berharap dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang olahraga.
Selain itu, dengan semangat gotong royong, masyarakat desa juga dapat meningkatkan prasarana dan sarana olahraga yang layak dan memenuhi standar, serta mengembangkan minat, bakat, dan potensi olahraga di wilayah pedesaan.
Namun, apa mau dikata. Ditenggarai terjadi penyimpangan pada program Kemenpora itu, di delapan desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Desa-desa tersebut diantaranya; Desa Campakasari, Cirende dan Desa Benteng Kecamatan Campaka. Lalu Desa Sindangpanon, Bojong Barat dan Bojong Timur Kecamatan Bojong. Desa Nangewer Kecamatan Darangdan serta Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta tengah melakukan penyelidikan pada dugaan bancakan dana hibah itu, yang ditenggarai melibatkan para kepala desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya telah memanggil delapan Kades yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Kemenpora tersebut.
"Sudah kami panggil dan sedang kami dalami," kata Handreas kepada awak media, Jumat (1/11).
Ia menyebut, dari hasil pemerikasan muncul dua nama lain yang diduga terlibat. "Akan terus kami dalami dan akan kembali lakukan pemanggilan," ucapnya.
Diketahui, pada program tersebut lapangan desa yang diusulkan dapat berupa lapangan sepakbola, bulutangkis, bola voli, futsal, dan lain-lain dengan kisaran dana bantuan mulai dari Rp100 juta sampai Rp180 juta.
Program lapangan desa ini menjadi program unggulan Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan salah satu poin Nawacita pemerintahan Jokowi yakni membangun Indonesia dari pinggiran, dari pedesaan. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved