Prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur yang marak terjadi di Majalengka pada dasarnya merupakan salah satu bentuk perdagangan orang. Kejahatan ini harus direspon dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak serta memberitakannya secara massif di media online.
Demikian disampaikan Ketua LPAI Majalengka Aris Prayuda kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (29/4).
"Yang pelik adalah ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri? Jika ya, orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan," ujar Aris.
Menurutnya, kemudahan transaksi melalui beragam media sosial seperti me chat, we chat, Line, whatsapp dan facebook membuat praktek prostitusi anak ini sulit di control.
Aris khawatir akan muncul banyak permasalahan yang terjadi ketika anak anak di Majalengka menjadi korban kekerasan seksual termasuk prostitusi.
"Kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak bahkan prostitusi online ini jika ada mati satu maka akan tumbuh seribu," ucapnya.
Karena pelaku prostitusi online ini banyak di Majalengka, lanjut Aris, baik yang secara terang terangan maupun secara samar samar maka dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk bertindak tegas dalam memutus rantai perbuatan kriminal itu.
“Kalaupun ditangkap pasti mati satu, tumbuh seribu, sementara jumlah polisi tidak banyak, siapa yang mau nguber satu persatu? Maka juga Pemkab Majalengka jangan hanya diam,” ungkapnya.
LPAI Majalengka juga menyerukan pada seluruh masyarakat di Majalengka untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak anak dalam situasi dan kondisi yang saat ini.
"Kita harus lebih waspada dan hati hati selalu untuk menjaga anak anak kita untuk menghindari pola pola baru jenis TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan kejahatan seksual pada anak," ajaknya.
LPAI Majalengka merekomendasikan pada Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah langkah koordinatif terukur dan terarah dalam respons kasus prostitusi anak.
"Sehingga penanganan antar pemangku kepentingan segera dilakukan diberbagai wilayah sampai menyentuh pemerintah desa. Guna menekan maraknya kasus prostitusi online," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved