RMOLJabar. LSM Kompak Reformasi yang diwakili Sekretaris Jenderal Panca Jihadi Al Panji, mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (31/5).
Kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Tepatnya proyek Drainase (pedestrian) di Jalan Ahmad Yani dengan total nilai sebesar Rp 15.647.826.000 (15,6 Milyar).
"Dalam melaporkan, langsung diterima oleh bidang hubungan antar lembaga yang dibawahi pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejagung RI," kata Panji.
Masih kata Panji, dalam memaparkan adanya dugaan kejanggalan proyek, pihaknya menyerahkan serta melampirkan dokumen-dokumen pengadaan, foto-foto dan video sebelum dan sesudah proyek dikerjakan. Itu semua secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan nomor laporan 154/LSMKR-LP/V/2019.
Disinggung mengapa harus ke Kejagung, tidak ke kejari karawang, Panca menjelaskan, dari awal saja Kejari karawang menolak permohonan (TP4D) atas proyek tersebut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proyek-proyek di karawang di plotting atau aspirasi bagi para pejabat karawang, baik itu eksekutif maupun legislatif.
"Kami banyak melihat proyek-proyek yang nilainya besar dikuasai oleh para petinggi Karawang, proyek drainase (pedestrian) ini misal. Maka kami pun tidak salah untuk melaporkan proyek tersebut karena mempunyai nilai yang cukup fantastis dan plotingan/aspirasi petinggi Karawang," ujar Panji.
Fakta di lapangan, banyak seperti batu alamnya yang mengelupas, adukan yang kekurangan semen, itu baru terlihat dari fisik luar. Pihaknya juga tidak tahu jenis coran apa yang digunakan, apakah jenis coran K3 50, K 500 atau semua dikerjakan dengan coran secara manual yang biasa dikerjakan oleh swadaya masyarakat.
"Dalam undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi bahwa pekerjaan kontruksi itu bersifat perdata, yang artinya bila penyedia jasa tidak mengerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) maka pengguna jasa dapat menolak atau membayar sesuai kualitas pekerjaan," jelas Panji.
Yang jadi masalah dalam proyek tersebut, pengguna jasa dalam hal ini pemerintah daerah Karawang menerima begitu saja dan membayar penuh. Padahal hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB.
"Sementara ada pengawas dan konsultan serta masyarakat yang memplototi pekerjaan tersebut. Jadi artinya antara pengguna dan penyedia jasa terindikasi ada pemufakatan, padahal sudah jelas anggaran yang dibayarkan kepada pihak penyedia jasa tersebut adalah uang rakyat," ucap Panji.
"Saya berharap atas laporan ini mendapatkan respon cepat dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk cepat memproses dan orang-orang yang bertanggung jawab harus segera ditindak," pungkasnya. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved