Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung diperpanjang hingga 8 Februari mendatang. Hal tersebut sejalan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung setelah melaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara virtual. Hasil pembahasan menyepakati untuk memperpanjang PSBB Proporsional di Kota Bandung.
"Terkait PSBB Jawa Bali yang direncanakan akan diperpanjang pada tanggal 26 Januari sampai 8 Februari, Pemkot Bandung akan segera mengadopsi arahan untuk melaksanakan PSBB tersebut, InsyaAllah kita akan Sami'na Waato'na dengan kebijakan pusat," kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/1).
Oded menuturkan, terdapat sejumlah rekomendasi dari hasil rapat terbatas yang dilakukan Forkopimda tersebut. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2021 akan tetap diberlakukan hingga 8 Februari 2021.
"Perwal PSBB akan tetap diberlakukan, jadi tidak ada perubahan, tapi tadi ada beberapa pasal yang ada perubahan, contohnya mal kemarin ada yang tutup jam 19.00 WIB sekarang semua tutup pukul 20.00 WIB," tuturnya.
"Untuk pusat perbelanjaan, mal, restoran, jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB kita ikut pusat," imbuhnya.
Selain itu lanjut Oded, hasil rapat juga mengevaluasi terkait kebijakan buka-tutup jalan yang selama ini diberlakukan. Menurutnya, semua sepakat kegiatan buka-tutup jalan akan terus dilanjutkan bahkan diperluas.
"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved